Rabu, 25 April 2012

Rangkuman Etika dan Profesionalisme


Bab 1
Pengertian Etika

Etika adalah hukum yang membatasi perilaku manusia. Profesi adalah pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan dan keahlian khusus.
Ciri khas Profesi menurut artikel dalam international encyclopedia of education, ada 10 :
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Bab 2
Pengertian Profesi dan Profesionalisme

Profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian/kualitas dan seorang professional. Ciri profesionalisme ada 4 :
  1. Punya ketrampilan pada satu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam bidang tersebut.
  2. Punya ilmu pengetahuan, pengalaman dan kecerdasan dalam menganalisa masalah dan mengabil keputusan yang benar.
  3. Punya sikap orientasi ke depan dan mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan yang terjadi.
  4. Punya sikap mandiri, manghargai orang lain dan memilih pilihan yang cermat bagi kehidupannya.

Kode Etik profesi adalah pedoman tentang sikap, perilaku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Bab 3
Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi

Jenis-jenis Ancaman memalui IT :
  1. Unauthorized Access : menyusup ke dalam suatu system jaringan secara tidak sah tanpa seijin dari pemilik.
  2. Illegal Contents : memasukan data/informasi ke dalam dalam internet yang tidak benar dan melanggar hokum.
  3. Data Forgery : memalsukan data dokumen penting yang tersimpan dalam scripless document di internet.
  4. Cyber Espionage : kegiatan untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki system jaringan pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion : melakukan penghancuran, perusakan terhadap suatu data/system jaringan yang berhubungan dengan internet.
  6. Offense againt intellectual property : kejahatan terhadap hak atas kekayaan intelektual  yang dimiliki pihak lain di dinternet.
  7. Infrigements of Privacy : kejahatan terhadap data pribadi seseorang yang tersimpan secara compurized yang dapat merugikan pemilik data pribadi tersebut.

Kasus cyber crime (As’ad Yusuf) :
  1. Pencurian nomer kartu kredit
  2. Pengambilalihan situs web orang lain
  3. Pencurian hak akses internet oleh ISP
  4. Kejahatan nama domain
  5. Persaingan bisnis dan menimbulkan masalah bagi situs lain.

Bab 4
IT Forensik

IT Audit trail adalah keakuratan dalam pemeriksaan transaksi yang dan diubah seorang IT. Real time audit adalah kegiatan evaluasi dan pemeriksaan dokumen dalam suatu organisasi secara langsung/online. IT Forensik adalah pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan system informasi.

Bab 5
Peraturan dan Regulasi 1

Perbedaan cyber law di berbagai Negara :
  1. Cyber Law di Indonesia
Dimulai pada tahun 1999 yang berfokus pada pembuatan Payung Hukum yang generic dan sedikit berhubungan dengan transaksi elektronik.
  1. Cyber Law di Malaysia
Digital Signatur Act merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia pada tahun 1997.
  1. Cyber Law di Singapore
The Electronic Transaction Act telah ada sejak 10 Juli 1998 tenang UU untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore dengan nama ETA.
  1. Cyber Law di Vietnam
Cyber crime , penggunaan nama domain sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam, sedangkan masalah perlindungan konsumen, spam dan muatan online belum dapat perhatian dari pemerintah.
  1. Cyber Law di Thailand
Cyber crime dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Thailand, sedangkan Spam dan copyright masih dalam perancangan..
  1. Cyber Law di A.S
Uniform Electronic Transaction Act (UETA) merupakan salah satu cyberlaw  yang mengatur transaksi  elektronik dan merupakan Peraturan perundang-undangan AS yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Bab 6
Peraturan dan Regulasi 2

UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA

1.      Fungsi dan Sifat Hak Cipta
2.      Pencipta
3.      Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
4.      Ciptaan yang Dilindungi
5.      Pembatasan Hak Cipta
6.      Hak Cipta atas Potret
7.      Hak Moral
8.      Sarana Kontrol Teknologi

BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35

1.      Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.

2.      Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

3.      Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

4.      Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.



Bab 7
Peraturan dan Regulasi 3

KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI.

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara lain :

1.     Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.      Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.     Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

UU No. 36 diatas mempunyai keterbatasan sehingga tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Bab 8
RUU ITE
Membahas tentang perancangan UU tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana RUU ITE ini belum disahkan penggunaannya dan ditetapkan.

Bab 9
Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Prosedur pendirian usaha di bidang teknologi informasi :
  1. Tahapan Pengurusan Ijin Pendirian
  2. Tahapan Pengesahan menjadi Badan Hukum
  3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan

Bab 10
Model Pengembangan standar profesi
Jenis Profesi di bidang IT dan Job Desk :
  1. IT Support Officer : menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan tentang IT.
  2. Network Administrator : Mengopersaikan dan Memaintenance Jaringan LAN, WAN, MAN, dan WLAN.
  3. Network Enginer : Menganalisa system jaringan dan Maintenance Jaringan.
  4. IT Programmer : mengembangkat perangkat lunak.
  5. Analyst Programmer : membuat kode program dan menguji program.
  6. Web Designer : merancanga aplikasi tampilan Web based.
  7. System Programmer :mengembangkan SDLC

Stándar profesi ACM dan IEEE :
ACM berfokus pada Ilmu komputer teoritas dan Aplikasi Pengguna akhir.
IEEE berfokus pada Masalah-masalah hardware dan Standarisasi.

Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
  • Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
  • Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
  • Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Tugas-Tugas Untuk Berbagai Profesi Di Bidang Teknologi Informasi :
  1. Kelompok pertama, mereka yang bergelut dalam dunia perangkat lunak.
  2. Kelompok kedua, mereka yang bergelut dalam perangkat keras
  3. Kelompok ketiga, mereka yang bergelut dalam pengoperasian sistem informasi
  4. Kelompok empat, mereka yang bergerak dalam pengembangan bisnis Sinstem Informasi.

1 komentar: