Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral:
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
* Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
* Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
* Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
* Mengatur dan mengawasi bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar