Selasa, 29 November 2011
sesuatu yang ga penting dan bukan pengetahuan!!!!!!!!!!!!!
Minggu, 15 Mei 2011
masalah bank
Sebelum tahun 1980, Australia tergolong negara yang memiliki aturan sangat ketat dalam hal perbankan. Tidak ada satu pun bank asing yang dapat berdiri di Australia karena regulasi terkait perbankan saat itu sangat tertutup. Akibatnya jumlah bank di Australia sangat sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk Indonesia. Saat itu, Australia hanya memiliki dua jenis bank yaitu Bank Tabungan (saving banks) dan Bank Perdagangan (trading banks).
Bank Tabungan yang ada di Australia berbeda dengan Bank yang ada di tempat lain karena Bank tersebut tidak memberikan bunga bagi para penabungnya. Sistem pinjam meminjam di bank juga masih sangat terbatas karena jaminan yang diberikan harus berupa sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Bank tidak akan memberikan pinjaman kepada nasabah yang tidak memiliki sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Sedangkan Bank Perdagangan tidak dibuka untuk umum. Bank ini hanya diperuntukkan bagi nasabah kategori merchant bank, nasabah jenis lainnya tidak diperbolehkan untuk bertransaksi di bank ini. Bank Perdagangan ini umumnya diisi oleh para nasabah yang berasal dari kalangan pedagang dan pengusaha.
Kondisi ini membuat masyarakat Australia kesulitan dalam mengatur keuangan karena regulasi perbankan masih sangat terbatas dan kaku bagi masyarakat umum. Hal ini mendorong munculnya berbagai organisasi dan lembaga keuangan non-bank seperti serikat kredit (the credit union) dan usaha masyarakat (building society). Di Indonesia lembaga keuangan ini semacam Koperasi Usaha Rakyat (KUR) dan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin).
Organisasi dan lembaga keuangan non bank ini bermunculan di berbagai penjuru Australia. Mereka memberikan pinjaman kredit kepada rakyat Australia yang sedang membutuhkan modal untuk membangun usaha. Sayangnya, keberadaan mereka tidak diatur dengan baik oleh undang-undang perbankan di Australia sehingga mereka bebas untuk menentukan besar kecilnya bunga suatu pinjaman. Seringkali rakyat kecil di Australia merasa semakin terbebani akibat tingginya suku bunga yang ditentukan oleh lembaga tersebut.
sumber : http://kakniam.wordpress.com/2011/03/26/masalah-perbankan-australia/
Masalah Perbankan Syariah
By Budi Rahardjo
Hari Sabtu kemarin saya menjadi penguji (oponen) dalam awal sidang S3 untuk seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Unpad. Topik yang diusung adalah seputar Electronic Fund Transfer dalam Perbankan Syariah. Sebuah topik yang menarik.
Apa yang membedakan sebuah bank syariah dan bank konvensional? Ternyata ada banyak hal. Permasalahannya adalah seputar dari transaksinya. Bank Syariah harus memperhatikan faktor halal juga, halalan thoyiban (ejaan?). Prinsip dasarnya adalah ridha. Masalahnya, bagaimana menilai ke-ridha-an ini? Biasanya dalam bentuk ijab qobul. Kalau kita membeli sebuah barang dari toko, hal ini terjadi ketika kita membayar dan menerima benda yang kita beli. Ijab qobul dilakukan tanpa perlu mengatakannya (mengucapkan). Namun ada hal-hal lain yang masih harus dikatakan seperti dalam pernikahan, sholat, dan lain-lain. (Kita tidak akan menyinggung masalah ini.)
Kembali ke topik pembahasan, bagaimana ijab qobul dalam sebuah transaksi elektronik? Bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab ketika transaksi tidak sampai, salah alamat, salah jumlah, dan seterusnya? Bagaimana pula dengan uang yang tidak diketahui pemiliknya? Apakah ini dapat diklaim oleh Bank? Masih ada sejuta pertanyaan lainnya. Bagaimana landasan hukum transaksi elektronik dalam Perbankan Syariah (terutama kalau dikaitkan dengan hukum positif) di Indonesia? Sebuah pertanyaan yang tidak mudah yang layak membutuhkan penelitian setaraf S3.
Hmm… sempat terbayang oleh saya sebuah mesin ATM yang dilengkapi dengan perangkat sidik jari (biometrik). Ijab qobul transaksi terjadi kalau sang pengguna meletakkan jarinya di perangkat pengenal sidik jari tersebut. Jadi, teknologi yang menyesuaikan dengan hukum, bukan sebaliknya. (Jadi ingat pakar hukum Lawrence Lessig yang mengatakan bahwa kode dalam software adalah hukum.)
Jasa-Jasa Perbankan
Dibawah ini macam-macam jasa yang diberikan oleh bank, diantaranya:
Jasa – Jasa Perbankan :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5.Travellers Cheque
1. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
- Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
- Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
- Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
- Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
- Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
- Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.Senin, 11 April 2011
sedikit tentang Perbankan " Fungsi Proses akhir bulan"
backup: salah satu langkah menyimpan data yang benar pada media penyimpanan eksternal, seperti harddisk, floppy disk tau tape yang bertujuan untuk menantisipasi kegagalan pada proses selanjutnya, data tersebut meliputi posisi saldo setiap rekening dan persen bunga yang berlaku.
index: untuk mencegah kerusakan yang dapat terjadi sewaktu- waktu pada file data misalnya disebabkan karena kerusakan sistem, listrik padam, menghapus record data yang rangkap dan sebagainya serta untuk mengurutkan data agar proses cek saldo lebih mudah dlakukan.
tahap proses akhir bulan
1. pemeriksaan proses akhir hari
2. perubahan tabel tambahan persen bunga
3. backup dan perhitungan akhir bulan
4. laporan pembayaran bunga giro, PRK, dan overdraft
5. pencocokan perhitungan manual dengan perhitungan sistem
6. laporan biaya administrasi
7. cetak laporan sandi BI
8. posting ke GL
9. laporan rekapitulasi kode transaksi
10. cetak saldo stelah bunga
11. perincian rekening giro perbuku besar
12. pencocokan saldo dan pencetakan rekening koran
13. laporan revaluasi giro valas
14. backup data, proses akhir bulan dan tutup sistem
sedikit tentang Perbankan "Proses Akhir Hari"
proses akhir hari adalah proses yang dilakukan setelah seluruh transaksi yang terjadi pada hari itu di input dengan benar sehingga dapat diketahui saldo efektif setiap rekening, total mutasi debet dan mutasi kredit. Bila ada transaksi yang salah dan meninput transaksi yang benar.
Fungsi Proses akhir hari adalah untuk mengetahui saldo efektif setelah transaksi yang dilakukan pada hari itu. saldo efektif akhir hari itu adalah saldo akhir sebelumnya ditambah dengan jumlah transaksi hari ini, atau saldo efektif akhir hari ini merupakan saldo awal untuk hari berikutnya.
sedikit tentang Perbankan
Terapan Komputer perbankan adalah ilmu yang mempelajari lebih mendalam berbagai jenis teknologi informasi yang di gunakan di Bank.
Siapa saja yang terlibat dalam proses kegiatan Bank adalah pihak Bank, nasabah, Pemerintah, Kreditur dan Debitur.
Penyetoran kliring yaitu, penabung datang dengan membawa cek/ bilyet giro yang akan dikliring dan mengisi slip setoran tabungan. setelah itu diperiksa kelengkapan dan kebenarannya teller akan menualidasi slip setoran tersebut untuk kemudian diteruskan ke bagian kliring. Bagian kliring akan memberikan nota ke sksi tabungan untuk mengingatkan bahwa esok hari akan ada setoran kliring, bila dana setoran kliring tersebut tidak di tolak atau telah efektif, seksi tabungan akan meluas dengan reverssing entity pada bagian pembukaan.
sedikit tentang oracle "commit"
bentuk umum commit
[statment]
COMMIT;
sedikit tentang oracle "view"
bentuk umum view
CREATE OR REPLACE [FORCE| NO FORCE VIEW ] view
[(alias[,alias]...)]
AS subquery
[WITH CHECK OPTION [CONSTRAINT constraint]]
[WITH READ ONLY CONSTRAINT constraint]];
Langkah membuat view..
View dapat dibuat dengan perintah CREATE VIEW, subquery dapat dicantumkan dala CREATE VIEW, tapi subquery yang digunakan tidak boleh berisi klausa ORDER BY.
Senin, 28 Maret 2011
kandungan herbal dan manfaat dari Brotowali
Senyawa aktif:
Batang brotowali mengandung senyawa pikroretin, barberin, tinokrisposid, saponin, tannin, kolumbin, palmatin, kaempferol dan pati. Senyawa lain berupa tinosporine, tinospordine, N-trans-feruloyl tryamine, n-cis-feruloyl tyramine, tinobuberide borapetoside A, borapetol A ceryl alcohol, berasitosterol, stigmasterol dan phytosterol. Daunnya mengandung alkaloida dan zat boorsma. Akar terdapat berberine dan columbine.
kandungan herbal dan manfaat dari Kunyit
Senyawa aktif:
Minyak asiri(3-5%) terdiri dari alpha dan beta tumerone yang menyebabkan bau khas pada kunyit, aril-tumeron, artumerone, alpha dan beta atlantone, kurlon kurkumol zingiberen, bisabolen, seskuifellendren, sril kurkumen, humulen. Selain minyak asiri ada kelompok senyawa kerkuminoid terdiri dari kurkumin, dimetoksi kurkumin, bisdemetoksi kurkumin, dihidrokurkumin, natrium kurkuminat (NaC), disetil kurkumin (DAC), trietil kurkumin (TEC), tetra hidro kurkumin (THC), asam ferulat (FA). Lalu ada arabinosa, fruktosa, glukosa, pati, tanin, damar. Golongan mineral dalam kunyit adalah magnesium besi, mangan, kalsium, natrium, kalium, timbal, seng, kobalt, aluminium dan bismuth.
kandungan herbal dan manfaat dari Bawang Putih
Senyawa aktif:
Senya organosulful itu terbagi menjadi beberapa kelompok:
a. Senyawa S-ak(en)-il-L-Sistein sulfoksida (ACSOs)
b. Senyawa sulfur yang bersifat volatil.
c. Senyawa sulfur larut dalam lemak seperti diallil sulfida (DAS) dan (DADS)
d. Senyawa sulfur larut air yang non volatil seperti S-allil sistein (SAC)
Rabu, 23 Maret 2011
Klasifikasi Bank
Bank Sentral:
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
* Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
* Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
* Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
* Mengatur dan mengawasi bank.