Minggu, 15 Mei 2011

masalah bank


Sebelum tahun 1980, Australia tergolong negara yang memiliki aturan sangat ketat dalam hal perbankan. Tidak ada satu pun bank asing yang dapat berdiri di Australia karena regulasi terkait perbankan saat itu sangat tertutup. Akibatnya jumlah bank di Australia sangat sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk Indonesia. Saat itu, Australia hanya memiliki dua jenis bank yaitu Bank Tabungan (saving banks) dan Bank Perdagangan (trading banks).

Bank Tabungan yang ada di Australia berbeda dengan Bank yang ada di tempat lain karena Bank tersebut tidak memberikan bunga bagi para penabungnya. Sistem pinjam meminjam di bank juga masih sangat terbatas karena jaminan yang diberikan harus berupa sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Bank tidak akan memberikan pinjaman kepada nasabah yang tidak memiliki sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Sedangkan Bank Perdagangan tidak dibuka untuk umum. Bank ini hanya diperuntukkan bagi nasabah kategori merchant bank, nasabah jenis lainnya tidak diperbolehkan untuk bertransaksi di bank ini. Bank Perdagangan ini umumnya diisi oleh para nasabah yang berasal dari kalangan pedagang dan pengusaha.

Kondisi ini membuat masyarakat Australia kesulitan dalam mengatur keuangan karena regulasi perbankan masih sangat terbatas dan kaku bagi masyarakat umum. Hal ini mendorong munculnya berbagai organisasi dan lembaga keuangan non-bank seperti serikat kredit (the credit union) dan usaha masyarakat (building society). Di Indonesia lembaga keuangan ini semacam Koperasi Usaha Rakyat (KUR) dan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin).

Organisasi dan lembaga keuangan non bank ini bermunculan di berbagai penjuru Australia. Mereka memberikan pinjaman kredit kepada rakyat Australia yang sedang membutuhkan modal untuk membangun usaha. Sayangnya, keberadaan mereka tidak diatur dengan baik oleh undang-undang perbankan di Australia sehingga mereka bebas untuk menentukan besar kecilnya bunga suatu pinjaman. Seringkali rakyat kecil di Australia merasa semakin terbebani akibat tingginya suku bunga yang ditentukan oleh lembaga tersebut.


sumber : http://kakniam.wordpress.com/2011/03/26/masalah-perbankan-australia/


Masalah Perbankan Syariah

By Budi Rahardjo

Hari Sabtu kemarin saya menjadi penguji (oponen) dalam awal sidang S3 untuk seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Unpad. Topik yang diusung adalah seputar Electronic Fund Transfer dalam Perbankan Syariah. Sebuah topik yang menarik.

Apa yang membedakan sebuah bank syariah dan bank konvensional? Ternyata ada banyak hal. Permasalahannya adalah seputar dari transaksinya. Bank Syariah harus memperhatikan faktor halal juga, halalan thoyiban (ejaan?). Prinsip dasarnya adalah ridha. Masalahnya, bagaimana menilai ke-ridha-an ini? Biasanya dalam bentuk ijab qobul. Kalau kita membeli sebuah barang dari toko, hal ini terjadi ketika kita membayar dan menerima benda yang kita beli. Ijab qobul dilakukan tanpa perlu mengatakannya (mengucapkan). Namun ada hal-hal lain yang masih harus dikatakan seperti dalam pernikahan, sholat, dan lain-lain. (Kita tidak akan menyinggung masalah ini.)

Kembali ke topik pembahasan, bagaimana ijab qobul dalam sebuah transaksi elektronik? Bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab ketika transaksi tidak sampai, salah alamat, salah jumlah, dan seterusnya? Bagaimana pula dengan uang yang tidak diketahui pemiliknya? Apakah ini dapat diklaim oleh Bank? Masih ada sejuta pertanyaan lainnya. Bagaimana landasan hukum transaksi elektronik dalam Perbankan Syariah (terutama kalau dikaitkan dengan hukum positif) di Indonesia? Sebuah pertanyaan yang tidak mudah yang layak membutuhkan penelitian setaraf S3.

Hmm… sempat terbayang oleh saya sebuah mesin ATM yang dilengkapi dengan perangkat sidik jari (biometrik). Ijab qobul transaksi terjadi kalau sang pengguna meletakkan jarinya di perangkat pengenal sidik jari tersebut. Jadi, teknologi yang menyesuaikan dengan hukum, bukan sebaliknya. (Jadi ingat pakar hukum Lawrence Lessig yang mengatakan bahwa kode dalam software adalah hukum.)

Jasa-Jasa Perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah] Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit] Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Dibawah ini macam-macam jasa yang diberikan oleh bank, diantaranya:

Jasa – Jasa Perbankan :

1. Inkasso

2. Transfer

3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor

5.Travellers Cheque

1. INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso

1. Cek

2. Bilyet Giro

3. Wesel

4. Kuitansi

5. Surat Aksep

6. Deviden

7. Kupon

1. Warkat Inkaso

  1. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
  2. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2. Jenis Inkaso

  1. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
  2. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2. TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

- Transfer Keluar

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas

pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar

- Transfer Masuk

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk

membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary


3. SAFE DEPOSIT BOX

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

Kegunaan Safe Deposit Box

  1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
  2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box

1. Narkotik dan sejenisnya

2. Bahan yang mudah meledak

Keuntungan Safe Deposit Box

1. Bagi Bank

  • Biaya sewa
  • Uang jaminan yang mengendap
  • Pelayanan nasabah

2. Bagi Nasabah

  • Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
  • Keamanan barang terjamin

4. LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi

  • LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  • LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian

  • Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
  • Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan

  • Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
  • Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak

  • Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
  • Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank

  • General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
  • Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary

  • Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
  • Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
  • Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

  • Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  • Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  • Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

5. TRAVELLERS CHEQUE

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja

2. Mengurngi resiko kehilangan uang

3. Memberikan rasa percaya diri

Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.